Praktik Keperawatan berasaskan:. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, serta pemenuhan hak atas kesehatan dari. Pasal 12. dimaksud pada ayat (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memenuhi lagi kriteria fasilitas pelayananan kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil, Bupati/Walikota harus melakukan pencabutan penetapannya. Pasal. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2022. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum. WebPasal Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Adapun hak-hak tersebut adalah: a. Rumah Sakit menjamin3 dari sifatnya, dibedakan menjadi tiga, yaitu; primary care, secondary care dan tertiary care. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil. 165 -5- upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif,. mengeluhkan pelayanan fasilitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan. fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik mandiri yang bersangkutan. WebPasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 31 Oktober 2016. Kapan Seseorang Dapat Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan? The right to health is recognized in Article 28H of the 1945 Constitution, which states that every person has the right to live in physical and spiritual prosperity, has the right to obtain medical care, has the right to a healthy environment, and has the right to receive benefits from. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara. Kemudahan pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35. 31 Oktober 2016 Tanggal Pengundangan. alat kesehatan, fasilitas pelayanan serta Sonia Ulfi Khoirina, merupakan mahasiswa dari teknologi kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 6. Implementasi Hak untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk. Pada kesempatan tersebut, ada 2 substansi yang. Hak Kesehatan Pasal 12 Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat melalui : a. WebPimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 3. pemeriksaan fisik; b. Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Misi nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan Indonesia dari segala pertumpahan darah dan memajukan kesejahteraan umum,. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28h Ayat yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh hidup yang layak, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:. Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. 25. Pertama, pengaturan, pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional . Pasal 8 Urun Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan oleh Peserta. UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. . ) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. Hak untuk mendapatkan kesehatan ditegaskan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. 3. Ketentuan lebih lanjut. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; Mengingat : 1. WebPada Pasal 28h Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pasal ini juga mencakup berbagai aspek dalam pelayanan kesehatan. alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya. atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak _. Dengan demikian, hak atas kesehatan mencakup dua aspek, yaitu hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 2016 No. kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. 8 Secara otentik Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 229, TLN No. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. Instalasi Gawat Darurat; c. Kesehatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. pelayanan kesehatan ibu; b. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28h Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan. Peraturan Pemerintah (PP) NO. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WebPelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Pasal 7 Ruang lingkup pelayanan dan proseur pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kesamaan memperoleh pelayanan adalah kesamaan jangkauan finansial ke pelayanan kesehatan adalah hak atas kesehatan diatur dalam UUD Tahun 1945 Negara Republik Indonesia, Pasal 28 H ayat. Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang. 7 (1) Untuk memperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal SIKR 6, Radiografer harus mengajukan permohonan kepada pemerintah. "Kalau (rancangan) Undang-undang ini atau yang kita sebut sebagai track,. 02. Pemeliharaan. Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana Fasilitas pelayanan kesehatan Pasal adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. pelayanan kesehatan masyarakat. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif. Bagian Ketiga Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 8 Tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan: a. Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana 2. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Namun hasil studi dari The Indonesian Institute pada tahun 2022, menerangkah bahwa masih terdapat masalah. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 2 Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerjamandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Umum . Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatandalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (Ayat 2). Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang. 5. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; b. ” Sementara itu, PasalWebperaturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; b. Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023. Maulana, 2013), Adapun tujuan pelayanan kesehatan antara lain yaitu:. pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Pasal 11. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Berwi Fazri Pamudi, S. Pasal 4 Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. bahwa peraturan menteri. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 57 (point a) menyebutkan : “Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan. Pasal 9. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, Standar pelayanan, standar. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WebFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang. Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan. ) Pasal 28 B. WebOleh karena itu, penting bagi kita untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan terjamin. fotocopy ijazah yang dilegalisasi; b. 4, No. Hal ini. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum sebagaimana dimaksud Hamil pada ayat (1) dilakukan pada:. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun. - 13 - Pasal . Pasal-pasal tersebut memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menyediakan, mengatur, dan mengawasi pelayanan kesehatan. 02. Frasa kata “yang layak” dapat dimaknai bahwa negara tidak hanya Dalam UUD 1945, Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebutuhan dasar yang layak, termasuk di dalamnya adalah hak untuk memperoleh akses dan fasilitas pelayanan kesehatan. 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. 2. Kemudian secara atribusi, ketentuan tersebut diatur dalam bentuk undang-Jakarta, 19 September 2023 Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 13. (4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. Promosi Kesehatan Pasal 10 (1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka. b. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 11 (1) Untuk memperoleh SIKPG atau SIPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perawat Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal 2 (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a. Hak tidak perlu diberikan, dibeli ataupun • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1). menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan nyaman; 4. Pasal 18 Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perlu digerakkan dan. informasi kesehatan. 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. **. penggunaan . 11. Pemerintah menjamin perlindungan hukum setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 29 Cukup Jelas. izin operasional rumah sakit; b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. 19 (1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan. imunisasi; dan. Bunyi Pasal 28H Ayat 2. Pasal 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. Di dalam klini ada tenaga. Berikut kewajiban pasien yang wajib dipatuhi saat menerima layanan di fasilitas kesehatan Permenkes. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013. Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. . , M. pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Pasal 6 . Selanjutnya Pasal 4 UUK menyatakan bahwa ”setiap orang berhak atas kesehatan” . Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan 2018, No. 31 5 , 20 22 kemen kes . Jika Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan. Memahami Pasal Ayat untuk Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit menjaminFasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau : b. Dalam Pasal 40 ayat (1) aturan yang sama menegaskan, pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya. Jika melihat kondisi saat ini, ternyata pelayanan kesehatan masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh pasal-pasal tersebut. menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap paket manfaat dan/atau pembayaran klaim yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Pasal 17 Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2),. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,. bahwa. Pasal 10: Cukup jelas. Pasal 29 Cukup Jelas. Webatas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak _. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. berbasis bukti;. berhak memperoleh haknya sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dinyatakan bahwa: Perawat berhak. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan Pasal adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Pasal 4 (1) Informasi umum tentang Rumah.